Sabtu, 12 Maret 2011

Satuan Lalu Lintas


  1. Satlantas adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres.
  2. Satlantas bertugas menyelenggarakan/membina fungsi lalulintas kepolisian yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan & patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan  hukum dalam bidang lalulintas, guna memlihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  3. Satlantas dipi9mpin oleh Kepala Satlantas, disingkat Kasat Lantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali Wakapolres.
  4. Satlantas terdiri dari Urusan Administrasi dan Ketatausahaan serta sejumlah unit.  

4 komentar: