Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Persyaratan Pendaftaran ( IMBERS NOMOR INS /03/M.XI/99 ) :
1. Mengisi Formulir
2. Identitas :
- Untuk perorangan : foto copy tanda jati diri yang sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Untuk badan hukum : Salinan akte pendirian, tambah lembar foto copy keterangan dominsili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas, Surat bermetarai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan hukum yang bersangkutan.
3. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan Polisi tentang asal usul kendaraan bermotor.
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
5. Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempinyai kekuatan hukum pasti dan di legalisir.
Persyaratan Perpanjangan STNK
1. Mengisi Formulir
2. Identitas :
- Untuk perorangan : Tanda jati diri yang sah (asli), bagi yang berhalang melampirkan surat kuasa bermetarai cukup.
- Untuk Badan hokum : Salinan akta pendirian, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
3. STNK asli.
4. BPKB asli.
5. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
6. Apabila masa STNK berlaku habis harus melampirkan hasil pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar