Sabtu, 12 Maret 2011

Kesalahan Fatal Dalam Berkendara

Semakin murahnya harga otomotif di Indonesia memacu orang untuk membeli kendaraan. Namun dibalik kepemilikan kendaraan kita juga harus memiliki tingkah laku berkendara yang baik di jalan raya, karena di jalan raya semua orang punya kepentingan masing-masing. Jika tidak hati-hati maka perjalanan kamu mungkin bisa terhambat atau bahkan tidak akan pernah sampai tujuan.
Berikut ini beberapa kesalahan fatal yang sering terjadi diantara kita tanpa disadari.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

 

Saat ini pemerintah Indonesia sudah memberlakukan peraturan untuk menggunakan sabuk pengaman atau jika ketahuan tidak menggunakan maka akan ada sangsi 1 juta rupiah. Namun peraturan ini hanya berlaku dijalan-jalan protokol saja. Banyak dari kita yang masih tidak menggunakan sabuk pengaman ketika ingin bepergian dengan jarak yang tidak terlalu jauh, dengan alasan “Ah, nanggung ah, ribet pake-pake”.

2. SMS/Telp saat mengemudi

 

Sebaiknya hindari SMS ketika mengemudi karena konsentrasi kamu akan terpecah, apalagi jika kamu mengemudi di jalan tol. Di jalan raya jika kamu meleng sedikit saja bisa berakibat fatal. Jika memang terdesak harus menerima telpon, mungkin kamu bisa gunakan handsfree atau bluetooth sehingga mata kamu masih bisa konsentrasi ke jalan didepan. Banyak sekali kasus kecelakaan yang berawal dari SMS-an dijalan.

 

 

3. Tidak pasang lampu sein



 

Lampu sein tidak hanya digunakan jika kamu ingin melakukan belok kiri atau kanan. Lampu sein juga berguna jika kamu ingin pindah lajur. Hal ini untuk memberitahukan kendaraan di belakang kamu bahwa kamu ingin belok atau pindah lajur. Biasakan gunakan ini terutama di jalan tol, atau jalanan luar kota, karena kalau kamu tiba-tiba pindah lajur kemungkinan kendaraan di belakang kamu tidak sadar dan bisa menyebabkan kecelakaan.

4. Tidak menjaga jarak

 

Menjaga jarak aman sangatlah penting supaya kamu masih memiliki ruang untuk melakukan proses pengereman jika kendaraan depan rem mendadak. Hal ini juga berlaku jika kamu ingin pindah lajur untuk menghindari kendaraan di depan yang terlalu lambat.

5. Tidak mengganti lampu rem yang sudah mati

 

Lampu rem sangatlah penting untuk mengindikasikan kepada kendaraan di bekalang bahwa kamu melambatkan laju kendaraan, jika lampu rem mati, maka kendaraan di belakang kamu tidak tahu/sadar kalau kamu melambatkan laju kendaraan dan bisa berakibat fatal.



6. Mengantuk

 

Jika kamu merasakan kantuk ada baiknya kamu minggir sementara untuk mengistirahatkan mata sesaat. Janganlah memaksakan untuk tetap berkendara karena akan membahayakan diri kamu serta penumpang (jika ada). Mengantuk juga merupakan salah satu faktor kecelakaan yang paling banyak.

7. Nonton TV

 

Kalau dahulu di dalam mobil hanya bisa menikmati suara saja, sekarang sudah bisa menikmati suara dan gambar. Tapi naasnya bagi pengemudi menonton sambil mengemudi sama dengan mimpi buruk karena konsentrasi akan terpecah sehingga bisa jadi tidak memperhatikan jalan raya dan bisa berakibat kecelakaan.

8. Melebihi batas kecepatan

 

Darah anak muda terutama umur 20-an memang sedang mengebu-gebu untuk menguasai satu ataupun lain hal yang berhubungan dengan hobi. Bagi yang hobi otomotif mungkin salah satu passion adalah kecepatan. Untungnya di Indonesia jalanan tidak selenggang di luar negri alias macet sana sini dan jalan rusak. Jadi ngebut sama dengan menjemput maut. Lagi pula memacu kendaraan melewati batas kecepetan juga membuat konsumsi BBM menjadi boros.

Pernah mengalami 8 hal diatas? Sebaiknya hindari jika ingin selamat sampai tujuan.

Pelayanan BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Spesifikasi Teknis

Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17x12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.
Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Sedangkan Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik. BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.

Persyaratan BPKB baru :
1.  Mengisi formulir
2.  Identitas :
-  Perorangan KTP
-  Badan Usaha ( Akte pendirian dan Surat dominsili )
3.  Faktur pembelian dan sertifikat uji type
4.  Cek Fisik
5.  Khusus kendaraan Bart Up
-  Surat Bea Cukai ( PIP )
-  Rekomendasi dari DIR LANTAS POLRI.

Persyaratan BPKB baru ex DUM :

1.  Mengisi formulir
2.  Identitas diri
3.  Cek fisik
4.  Kwitansi pembayaran
5.  Foto copy STNK
6.  Khusus lelang Ex lelang ( Risalah lelang )
7.  Khusus Ex Dum TNI / POLRI
- Skep penghapusan kendaraan dari kesatuan
- Skep penjualan kendaraan dari kesatuan
- Daftar kolektif kendaraan yang di legalisir

Persyaratan BPKB Duplikat :

  1. Laporan kehilangan dari Kepolisian ( Laporan Polisi )
  2. Laporan Koran 3 kali dalam 3 bulan ( 1 bulan 1 X )
  3. Surat pernyataan kehilangan  BPKB ( menjelaskan bahwa memang betul hilang/terbakar/rusak, dan tidak digadaikan disalahsatu pihak manapun
  4. Surat keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dijaminkan di bank tersebut
  5. Cek fisik kendaraan bermotor
  6. Foto copy :
-  BPKB
-  STNK
-  KTP pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
7.  Mengisi formulir yang telah disediakan
8.  Foto kendaraan
9.  Keterangan dari Reskrim ( DPB ).
 

 


Pelayanan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Persyaratan Pendaftaran ( IMBERS NOMOR INS /03/M.XI/99 ) :
1.  Mengisi Formulir
2.   Identitas :
  • Untuk perorangan : foto copy tanda jati diri yang sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
  • Untuk badan hukum : Salinan akte pendirian, tambah lembar foto copy keterangan dominsili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk Instansi Pemerintah  ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas, Surat bermetarai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan hukum yang bersangkutan.
3.  STNK dan BPKB atau Surat Keterangan Polisi tentang asal usul kendaraan bermotor.
4.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
5.  Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempinyai kekuatan hukum pasti dan di legalisir.

Persyaratan Perpanjangan STNK
1.  Mengisi Formulir
2.  Identitas :
  • Untuk perorangan    : Tanda jati diri yang sah (asli), bagi yang berhalang melampirkan surat kuasa bermetarai cukup.
  • Untuk Badan hokum : Salinan akta pendirian, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
3.  STNK asli.
4.  BPKB asli.
5.  Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
6.  Apabila masa STNK berlaku habis harus melampirkan hasil pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor.

Satuan Lalu Lintas


  1. Satlantas adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres.
  2. Satlantas bertugas menyelenggarakan/membina fungsi lalulintas kepolisian yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan & patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan  hukum dalam bidang lalulintas, guna memlihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  3. Satlantas dipi9mpin oleh Kepala Satlantas, disingkat Kasat Lantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali Wakapolres.
  4. Satlantas terdiri dari Urusan Administrasi dan Ketatausahaan serta sejumlah unit.  

SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)

Di Indonesia, Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Jenis

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM C
    • 17 tahun untuk SIM A dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan


Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 20 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Prosedur perpindahan tempat

Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.

by : wikipedia 



 


 


 

 


 


 


 



TUGAS POKOK SAT LANTAS POLRES LAMTENG

A. SAT LANTAS POLRES ADALAH UNSUR PELAKSANA PADA TINGKAT MAPOLRES YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN FUNGSI TEKHNIS LALU LINTAS DALAM SELURUH WILAYAH POLRES.

B. DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS TERSEBUT PADA BUTIR A PASAL INI, DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARAHAN KAPOLRES DAN PETUNJUK TEKHNIS PEMBINA FUNGSI SAT LANTAS POLRES :

1. MENYELENGGARAKAN FUNGSI LALU LINTAS YANG MELIPUTI :

a. PENEGAKKAN HUKUM

b. PENDIDIKAN MASYARAKAT LALU LINTAS

c. ENGINEERING (PEREKAYASAAN)

d. REGISTRASI / IDENTIFIKASI RANMOR, PENGEMUDI

2. MEMBANTU MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN OPERASI KHUSUS YANG DIPERINTAHKAN KEPADANYA.

3. MELAKSANAKAN ADMINISTARSI OPSNAL TERMASUK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA / INFORMASI BAIK YANG BERKENAAN DENGAN ASPEK PEMIBANAAN MAUPUN PELAKSANAAN FUNGSINYA.

C. SAT LANTAS POLRES DIPIMPIN OLEH KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLRES DISINGKAT KASAT LANTAS POLRES.

YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKOORDINASIKAN WAKA POLRES.