Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17x12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.
Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Sedangkan Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik. BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.
Persyaratan BPKB baru :
1. Mengisi formulir
2. Identitas :
- Perorangan KTP- Badan Usaha ( Akte pendirian dan Surat dominsili )
3. Faktur pembelian dan sertifikat uji type
4. Cek Fisik
5. Khusus kendaraan Bart Up
- Surat Bea Cukai ( PIP )
- Rekomendasi dari DIR LANTAS POLRI.
Persyaratan BPKB baru ex DUM :
1. Mengisi formulir
2. Identitas diri
3. Cek fisik
4. Kwitansi pembayaran
5. Foto copy STNK
6. Khusus lelang Ex lelang ( Risalah lelang )
7. Khusus Ex Dum TNI / POLRI
- Skep penghapusan kendaraan dari kesatuan
- Skep penjualan kendaraan dari kesatuan
- Daftar kolektif kendaraan yang di legalisir
Persyaratan BPKB Duplikat :
- Laporan kehilangan dari Kepolisian ( Laporan Polisi )
- Laporan Koran 3 kali dalam 3 bulan ( 1 bulan 1 X )
- Surat pernyataan kehilangan BPKB ( menjelaskan bahwa memang betul hilang/terbakar/rusak, dan tidak digadaikan disalahsatu pihak manapun
- Surat keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dijaminkan di bank tersebut
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Foto copy :
- BPKB
- STNK
- KTP pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
7. Mengisi formulir yang telah disediakan
8. Foto kendaraan
9. Keterangan dari Reskrim ( DPB ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar